Tag: Sengketa hasil Pilpres 2024

  • Saksi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Mundur karena Ada Tekanan, LPSK: Mereka Bisa Berkontribusi untuk Membangun Peradaban

    Saksi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Mundur karena Ada Tekanan, LPSK: Mereka Bisa Berkontribusi untuk Membangun Peradaban

    7cloud.asia – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan terkait intimidasi terhadap saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

    Ditemui dalam sebuah acara di Tebet, Jakarta Selatan Senin (1/4/2024) Edwin menyayangkan adanya tekanan terhadap para saksi yang akan diajukan di sidang sengketa Pilpres 2024 yang saat ini berlangsung di MK

    “Tetapi kita harus menggali lebih jauh apa bentuk tekanan itu, apakah fisik atau psikis. Atau malah pikiran mereka sendiri,” ujarnya kepada 7cloud.asia.

    Edwin mengatakan, pihaknya siap menerima pengaduan dan memberi perlindungan yang dibutuhkan jika memang terjadi tekanan terhadap saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini.

    Edwin melihat, saat ini kesadaran warga atas hak hukumnya baik dalam melaporkan maupun bersaksi dalam proses hukum masih rendah.

    Selain itu, ada juga dari mereka yang mengetahui pelanggaran itu punya masalah sendiri sehingga tersandera dan tidak bisa bersaksi. Dalam kssus ini, ujar Edwin, LPSK tidak bisa turun tangan.

    Baca: 2 Saksi Ahli THN AMIN batal memberikan kesaksian

    Tapi ia menekankan, kebenaran harus tetap bergulir baik di dalam maupun di luar sidang. Untuk itu ia mengimbau mereka yang mengetahui pelanggaran itu memang terjadi untuk tidak takut bersaksi.

    “Kesaksian mereka akan berkontribusi dalam mengembangkan Indonesia yang beradab. Peradaban dibangun dengan integritas dan kejujuran. Jika takut mengungkap kebenaran, Indonesia akan sulit bergerak maju,” ujarnya.     

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 saksi yang akan diajukan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Iskandar atau THN AMIN urung bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024 karena mendapat intimidasi.

    Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan, para saksi itu mengundurkan diri karena khawatir dipecat hingga mendapat intimidasi sehingga urung bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.

    Ari memerinci, 5 saksi mengundurkan diri sebelum sidang sidang sengketa Pilpres 2024 itu terdiri dari kepala desa, petugas pemilu dan ASN dari wilayah Jawa Tengah.

    “Sebagai info, ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri. Ada 5 yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK,” kata Ari, Senin (1/4/2024) dilansir Sindonews.com.

    Baca: Saksi ahli THN AMIN sebut KPU langgar azas prinsip pemilu yang dijamin konstitusi

    Dia mengatakan, saksi tersebut juga ada yang berstatus PNS di Riau. Menurutnya, PNS itu mengundurkan diri karena khawatir dipecat.

    Kemudian, lanjutnya, ada pula saksi yang merupakan kiai dan santri mengundurkan diri karena takut diintimidasi.

    “Dari Riau 1. PNS (khawatir dipecat), dari Sulawesi ada 1, kepala desa (takut jabatan diusut), Jawa Timur 3 orang terdiri dari kiai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri (takut diintimidasi),” ujar Ari.

    Dilansir Tempo.co, Ari mengatakan beberapa saksi fakta yang mundur karena mereka mengalami intimidasi. Rumah saksi didatangi oleh orang tak dikenal dan ada juga yang diancam akan dipolisikan.

    Namun, ia tidak mengungkapkan secara spesifik siapa yang mengancam para saksi fakta tersebut. “Tidak jelas (identitas pengancam). Tapi yang mendatangi preman,” kata Ari

    Juru bicara Tim Hukum Timnas AMIN, Mustofa Nahrawardaya, menduga mundurnya sebagian saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini karena sebagian identitas mereka diketahu publik sebelum mereka bersaksi.

    Baca: Jor-joran bansos jelang Pemilu 2024 dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur konstitusi 

     

    “Karena memang mereka adalah orang yang pernah mempublikasikan bukti kecurangan setelah mengetahui langsung dan memiliki dokumentasinya. Bahkan, dulu berani mempublikasikan ke media,” ujar Mustofa kepada Tempo.

    Setali tiga uang dengan Ari, Mustofa mengatakan sebagian dari saksi diancam dan ditekan agar tidak hadir bersaksi. Menurut Mustofa, beberapa saksi yang mundur mengaku ada ancaman dari aparat.

    Kendati demikian, Timnas AMIN belum melayangkan permohonan resmi untuk perlindungan saksi kepada LPSK).

    Mustofa menuturkan Tim Hukum AMIN masih mencari format terbaik agar saksi- mereka aman. Mereka juga berupaya meyakinkan saksi yang mindur agar kembali mau bersaksi.

    “Kepada LPSK, kami belum mengirim surat, masih menunggu tim yang sedang bekerja keras mendekati kembali para saksi kunci,” kata Mustofa.

    Sebelumnya Kuasa Hukum pasangan Ganjar-Mahfud juga menyebut saksi dari kepolisian yang akan dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2024 urung karena dilarang atasannya.

    Baca: 

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pasangan Ganjar-Mahfud Siapkan 10 Saksi dan 9 Ahli

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Pasangan Ganjar-Mahfud Siapkan 10 Saksi dan 9 Ahli

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

    Seperti dikutip dari situs resmi MK, sidang  Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pemohon kali ini adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini adalah pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi, dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon

    Dalam wawancara di kanal Youtube Abraham Samad, Minggu 31 Maret 2024 Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis telah menyiapkan 17 orang saksi dan ahli untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

    Ia menyampaikan dari 17 orang itu terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli. Pihaknya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud meminta pemilu ulang

    Dalam wawancara itu Todung menyorot waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas yakni 20 menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.

    “Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung. 

    Ganjar-Mahfud telah menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana pada Rabu (27/3/2024) pekan lalu.

    dalil-dalil pokok permohonan disampaikan secara bergantian oleh Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail. 

    Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

    Baca: Perludem melihat potensi MK kabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 

    Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon wakil presiden nomor urut 2. Hal ini, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan.

    Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

    Ganjar-Mahfud juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

    “Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 bisa membalikkan situasi

    Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” kata Annisa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

    Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.

    Ganjar-Mahfud juga meminta MK Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

    “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

  • Pakar Hukum Tata Negara: Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK Tak Boleh Terpaku pada Hasil Semata Tapi Juga Hal-Hal yang Terkait

    Pakar Hukum Tata Negara: Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024 MK Tak Boleh Terpaku pada Hasil Semata Tapi Juga Hal-Hal yang Terkait

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon pasangan Ganjar-Mahfud  

    Seperti dikutip dari situs resmi MK, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi, dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon

    Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (2/4/2024) ini tim hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto sebagai ahli pertama.

    Dalam kesempatan ini, Aan sebagai ahli hukum tata negara memaparkan makalah berjudul Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum.

    Dalam paparannya, Aan mengatakan bahwa dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024, tidak seharusnya MK hanya fokus melihat hasil Pilpres saja. 

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Ia menegaskan, MK juga harus meninjau semua hal yang terkait dan proses yang membuahkan hasil itu.

    “Jadi segala hal-hal yang berhubungan dengan hasil, baik jail itu sendiri atau hal-hal yang berhubungan dengan hasil. Jadi tidak hanya hasil itu sendiri,” ujarnya   

    Aan menambahkan, dengan penjelasan ini maka MK berwenang untuk memutus pelanggaran dan potensi pelanggaran yang tidak tertangani lembaga seperti Bawaslu pun lembaga peradilan di bawah MK.

    “Jika lembaga lain memutus sesuai undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan pemilu berdasar konstitusi” ujarnya.  

    Ketika Aan bersaksi, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid sempat mengungkit ucapan Yusril soal Putusan MK 90/2023. Dalam putusan itu, MK mengubah syarat umur untuk pencalonan capres-cawapres.

     

    Baca: Dalam sidang di MK, penyelenggaran Pemilu 2024 dinilai melanggar azas dan prinsip Pemilu  

    MK menambahkan syarat yaitu berumur 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini membuat putra Presiden Jokowi, Gibran yang baru belum berumur 40 tahun bisa maju mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

    Menurut Luthfi, setelah putusan itu dibacakan Yusril ikut berkomentar ke media massa. Yusril, kata dia, mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum dan berdampak panjang.

    Luthfi menanyakan tanggapan Aan selaku ahli hukum tata negara soal pendapat Yusril tersebut.

    “Sebab itu Saudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju, saya mohon tanggapan dari Saudara,” kata Luthfi.

    Meski pertanyaan itu diajukan kepada Aan, Yusril yang juga hadir dalam sidang ikut menjawab. Dia adalah kuasa hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait gugatan ini.

     

    Baca: Gugatan sengketa Pilpres bisa membalik situasi?

    Yusril yang saat ini tercatat menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai ucapan Luthfi tidak akurat.

    “Kata-kata yang mengatakan ‘andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia’ adalah kata-kata yang tidak logis. ‘Andai kata saya gibran, saya akan bersikap seperti ini’ itu baru logis,” kata Yusril.

    Mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY ini kemudian mengajukan pertanyaan kepada Aan selaku ahli dari kubu Ganjar.

    Yusril mengatakan dalam filsafat hukum terdapat pertanyaan tanpa ujung dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

    Namun, menurut dia, ketika berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung.

    Baca: Perludem melihat kemungkinan gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK

    Yusril mengatakan maka itu harus diambil sebuah keputusan yang mengakhiri ketidakpastian tersebut.

    Dengan pernyataan ini, Yusril ingin mengatakan Putusan MK Nomor 90 memang problematik. Tetapi putusan itu telah memberikan kepastian hukum.

    “Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali,” ujar dia.

    “Pertanyaan saya kepada saudara adalah, ketika saudara menginginkan mahkamah ini lebih substansi membahas sesuatu sampai kepada keadilan yang hakiki pertanyaannya sampai kapan kita akan menyelesaikan persoalan ini?” kata Yusril melanjutkan.

    Pertanyaan ini dijawab Aan dengan mengatakan bahwa di sinilah MK mengambil perannya dengan mengadili sesuai konstitusi untuk memberikan kepastian hukum.

    “Menjadi tugas MK untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan lembaga di bawahnya,” ujar Aan.

  • Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    7cloud.asia – Berbagai pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan KPU dan Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dijabarkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024). 

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura yang dihadirkan sebagai saksi ahli kedua dari pemohon Ganjar-Mahfud di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini menilai ada banyak pelanggaran yang dilakukan KPU.

    “Ada perubahan peraturan yang dilakukan KPU (sebagai akibat keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023) hanya ditujukan untuk meloloskan Gibran,” ujar Charles saat mnjadi saksi ahli di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Berikut berbagai pelanggaran dilakukan KPU terkait penerimaan dan pengesahan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.  

    1. KPU menetapkan pencalonan Probowo-Gibran sebelum mengubah Peraturan KPU nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

    2. KPU tidak melakukan konsultasi dengan DPR setelah keluar keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai kewajiban KPU dalam mengubah PKPU sebagai akibat keputusan MK tersebut.  

    3. KPU tidak memedomani PKPU 1/2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan KPU

    4.  PKPU 23/2023 hanya merevisi pasal 13 PKPU 19/2023, sementara pasal 18 yang memuat berkas-berkas administrasi yang harus dilampirkan karena perubahan tersebut tidak disentuh. 

    5. KPU membuat berita acara pendaftaran capres/cawapres pada 28 Oktober 2023, atau tiga hari setelah pendaftaran.

    Baca: Pernyataan Yusril soal problematiknya keputusan MK 90/2023 yang loloskan Gibran

    Sementara guru besar filsafat dari STF Driyarkarya Franz Magnis Susemo membeberkan lima pelanggaran etika baik yang dilakukan Jokowi maupun KPU di  Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:

    1. Pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU

    Pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai pelanggaran etika berat.

    Karena pendaftaran itu dilakukan meskipun Majelis Kehormatan MK menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres sebagai pelanggaran etika yang berat.

    “Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” kata Romo Magnis.

    Baca: KPU dinilai langgar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    2. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024

    Menurut Romo Magnis, presiden boleh saja memberi tahu bahwa dia mengharapkan salah satu calon menang.

    “Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi,” ujarnya.

    3. Nepotisme

    Menurut Romo Magnis, kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan.

    Sebab, hal itu membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden ‘hidupku 100% demi rakyatku’ melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya.

    Baca: Ekonom sebut jor-joran pembagian bansos tanpa konsultasi DPR dinilai melanggar konstitusi

    4. Pembagian bantuan sosial

    Romo Magnis mengatakan, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.

    Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko.

    “Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika,” kata Romo Magnis.

    “Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” lanjutnya.

    5. Manipulasi-manipulasi dalam pemilu yang jelas

    Romo Magnis bilang kalau proses pemilu dimanipulasi itu merupakan pelanggaran etika berat. Ini karena merupakan pembongkaran hakekat demokrasi.

    “Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat,” ujar Romo Magnis.

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Elektabiltas Ganjar-Mahfud di Kandang PDI Perjuangan Digerus by Design Lewat Jokowi

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Elektabiltas Ganjar-Mahfud di Kandang PDI Perjuangan Digerus by Design Lewat Jokowi

    7cloud.asia – Guru Besar Sosiologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Suharko menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (2/4/2024)

    Dalam kesaksiannya, Suharko menilai, ada faktor Presiden Joko Widodo yang membuat paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kalah di beberapa provinsi yang merupakan lumbung suara PDI Perjuangan.

    Seperti diketahui PDI Perjuangan merupakan partai pengusung Ganjar-Mahfud yang juga partai asal Jokowi.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Menurut Suharko, ada rencana dari Jokowi untuk mengunjungi daerah-daerah yang menjadi basis suara PDI Perjuangan demi menggerus elektabiltias Ganjar-Mahfud di wilayah itu.

    “Kenapa suara di lumbung nomor 3 itu turun? Saya kira karena memang by design tim pemenangan 02 melalui Pak Jokowi itu memang intensif melakukan upaya-upaya turun ke masyarakat dan kemudian dia hadir,” kata Suharko dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

    Suharko merupakan ahli yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk memberikan keterangan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini.

    Baca: Penilaian problematiknya pencalonan Gibran lewat Keputusan MK 90/2023 diuangkap di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Ia pun berpandangan, tindakan Jokowi turun ke daerah untuk berinteraksi dengan masyarakat serta membagi-bagikan bantuan sosial menguatkan ketokohannya sebagai figur yang populis atau merakyat.

    “Dan ketika kemudian dengan gerakan-gerakan atau mimik simbolik yang mengatakan dukunglah mungkin paslon nomor 2, saya kira preferensi pemilih akan terpengaruh ke sana,” ujar dia.

    Suharko menjelaskan, secara legal-formal, Jokowi memang bukanlah seorang petahana, tetapi Jokowi dinilai memperlihatkan keberpihakannya pada Pilpres 2024 lalu.

    Baca: Tanpa Bansos suara Prabowo-Gibran hanya 42%

    Apalagi, lanjutnya, kandidat yang didukung adalah menteri pertahanan yang berpasangan dengan anak sulungnya.

    “Ketika dia berpihak, ketika dia tidak netral, ketika dia memaksakan anaknya untuk menjadi cawapres, secara real politik itu adalah petahana menurut saya,” kata Suharko.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Sri Mulyani dan Risma Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Airlangga dan Muhadjir Masih Tunggu Undangan

    Sri Mulyani dan Risma Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Airlangga dan Muhadjir Masih Tunggu Undangan

    7cloud.asia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024. 

    Sedangkan Menko PMK Muhadjir Effendi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum mengiyakan dan masih menunggu undangan MK untuk bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024. 

    “Kalau ada undangan resmi, insya Allah kami datang,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

    Meski tak banyak merespons terkait pertanyaan wartawan, Risma menegaskan akan menghadiri sidang sengketa Pilpres jika telah mendapatkan undangan dari MK secara resmi.

    “Nanti kalau sudah terima, ya saya datang,” ujarnya kepada wartawan di Kendari, Sulawesi Tenggara di hari yang sama.

    Baca: MK dengarkan kesaksian  menteri pada Jumat ini

    Sdangkan Menko PMK Muhadjir mengatakan akan membuat keputusan soal kehadiran jika sudah menerima surat pemanggilan dari MK.

    “Keputusannya nanti kalau memang ada surat panggilan,” kata Muhadjir dikutip dari detikcom.

    Pun demikian dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga masih menunggu panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.

    Airlangga belum mau bicara banyak tentang namanya yang disebut-sebut di sidang pilpres. Dia ingin bicara setelah ada pemberitahuan resmi dari MK.

    “Kami tunggu panggilannya. Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada,” kata Airlangga dikutip dari CNN Indonesia.

    Baca: Kubu Ganjar-Mahfud soroti peran hakim Anwar Usman

     

    Diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

    “Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Jakarta, Senin (1/4/2024) dikutip Antaranews.com.

    Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

    Sebenarnya pihak Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini. Tapi hingga kini belum ada pernyataan terkait permohonan tersebut. 

    Baca: Tahapan dan jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu AMIn dan Ganjar-Mahfud.

    Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

    Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.

    “Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” katanya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Anomali Data di Sirekap

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Anomali Data di Sirekap

    ruangkotacom – Baik Paslon 01 dan 03 dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan, sama-sama mendalilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi bagian dari sistem kecurangan di Pilpres 2024.

    Karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti-bukti yang lebih kuat terkait dengan anomali data jumlah perolehan suara di Sirekap ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung hari ini Rabu (3/4/2024) 

    Lembaga penyelenggara pemilu itu dijadwalkan memberikan keterangan lengkap selaku termohon dalam sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024).

    “Ini yang harus di-counter dengan alat bukti Bapak, supaya Mahkamah mendapatkan pandangan yang seimbang (soal Sirekap, red),” kata Ketua MK Suhartoyo kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Selasa (2/4/2024).

    Suhartoyo juga meminta KPU menghadirkan orang-orang yang volunteer juga yang bisa menjelaskan dari sisi/angle yang kemudian bisa menjadi alasan pembenar pihak KPU kalau memang KPU tidak mau dikatakan itu suatu kesalahan.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dipaparkan secara terbuka di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Seperti diketahui dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya, terdapat selisih jutaan suara di dalam Sirekap KPU .

    “Saya lihat ada perubahan sebanyak 443.453 kali terhadap data yang pernah diinput,” kata Hairul Anas itu di hadapan majelis hakim.

    Dipantau dari YouTube MK, Hairul mengklaim bahwa perubahan berulang kali itu terjadi terhadap data perolehan suara sekitar 244.533 tempat pemungutan suara (TPS).

    Menurut Hairul, pemeriksaan itu dilakukan dengan melakukan penjumlahan perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam kolom Sirekap, dengan data formulir model C.Hasil TPS.

    Sejumlah anomali data yang ditemukan juga berkaitan dengan jumlah pemilih yang lebih banyak daripada total surat suara yang dialokasikan di satu TPS.

    Baca: KPU dinilai telah melanggar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    “Kalau itu, saya bandingkan itu ada selisih 23.423.395 (suara). Kemudian, saya juga melakukan pengecekan check sum (penjumlahan) pengguna total (surat suara) dibanding dengan suara total, itu ada selisih di hampir 33.000 TPS,” ujar Hairul.

    Berdasarkan data-data yang dinilai janggal di dalam Sirekap itu, Hairul menilai bahwa terdapat dugaan bahwa jumlah perolehan suara yang diinput ke dalam sistem informasi itu sudah terpola sebelumnya.

    “Ada potensi (data perolehan suara) yang sudah dipercaya (sebanyak) 43 juta (suara),” katanya.

    Hairul juga mempersoalkan adanya 324.000 lebih foto formulir model C.Hasil.TPS yang berdasarkan pengamatannya, baru diunggah ke Sirekap lebih dari sehari setelah pencoblosan dan penghitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

    Dari penilaiannya terhadap temuan-temuan itu, Hairul mengatakan, ada jutaan suara yang dianggap tidak dapat dipercaya.

    “Bisa dilihat ada perbedaan surat suara sah yang fatal, 23 juta lebih, sehingga saya bisa mengatakan ada kemungkinan suara yang tidak dapat dipercaya itu ada sekitar 23-38 juta dari halaman ini saja,” ujar Hairul.

    Baca: Kesalahan Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan di Pilpres 2024

    Sementara itu, KPU dalam catatannya kepada majelis hakim berulang kali menegaskan bahwa sistem informasi ini hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

    Dalam sidang kemarin, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mendesak KPU untuk menyiapkan jawaban yang lebih komprehensif soal sejauh mana masalah Sirekap ini, selain terus-menerus berlindung di balik klaim bahwa Sirekap adalah alat bantu.

    “KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan alat bantu, titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini, hingga kemudian kita bisa tahu di mana perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan dilakukan oleh KPU,” kata Enny.

    Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan juga membeberkan keterangan yang mendetail soal temuan Bawaslu sebelumnya terkait masalah akses Sirekap. 

    Sumber: Kompas.com

     

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hotman Paris Kena Tegur Saat Saksi Ahli KPU Jelaskan Masalah Sirekap

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Hotman Paris Kena Tegur Saat Saksi Ahli KPU Jelaskan Masalah Sirekap

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (3/4/2024) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

    Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak terkait.

    KPU menghadirkan satu orang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo dan dua orang saksi yakni Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Andre Putra Hermawan. Sementara Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh saksi.

    Dipantau dari akun resmi mkri.id,  Marsudi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, sejak 2004 yang mana pertama kali teknologi komputer digunakan dalam pemilu, sistem penghitungan suara digital selalu dipermasalahkan.

    “Terakhir kemarin 2019 dan sekarang terulang lagi. Padahal kita semua tahu bahwa kalau kita lihat pada peraturan perundang-undangan, suara yang sah itu adalah penghitungan suara berjenjang. Ekstrimnya seandainya sirekap tidak ada pun sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap penghitungan suara,” kata Marsudi.

    Baca: Hakim MK minta KPU jelaskan masalah yang ditemukan di Sirekap

    Dikatakan Marsudi, terdapat tiga problem dalam sirekap mobile. Problem pertama dari sirekap mobile, mengambil data dari form C1 Hasil yang isinya dibuat dengan tulisan tangan menggunakan teknologi yang namanya Optical Character Recognition (OCR).

    OCR ini adalah sebuah perkembangan kemajuan di banding situng yang mana angkanya dimasukkan secara manual.

    Marsudi mengatakan, hal tersebut dapat timbul kehebohan seolah-olah ada kesengajaan entri yang dinaikkan dan sebagainya. Jadi, tulisan yang ada di C1 Hasil itu di-scan, di-capture, kemudian diubah menjadi angka.

    “Di sinilah problem pertamanya karena tulisan form C1 tulisan tangan dan kita tahu bahwa tulisan tangan setiap orang itu berbeda. Apalagi tulisan itu di 822 ribu TPS yang pasti orangnya berbeda dan tulis tangannya berbeda. Mungkin di TPS ini tulisannya bagus mudah dibaca. Mungkin juga ada sebagian yang tulisannya jelek dan sulit dibaca,” lanjut Marsudi.

    Bahkan style penulisan angka bisa beda-beda. Marsudi mencontohkan penulisan angka 4. Ada yang menulisnya seperti kursi terbalik, atasnya terbuka, ada yang atasnya tertutup.

    “OCR akurasinya masih 99%. Jadi masih ada kemungkinan 1% error. Tapi kalau dipakai di lapangan itu bisa lebih rendah lagi. Paling tinggi itu 93%. Jadi kemungkinan ada 7% salah OCR merubah gambar menjadi angka,” tegasnya.

    Baca: Kekeliruan Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan

    Problem kedua, sambung Marsudi, dari sisi kamera. Sirekap mobile diinstal di masing-masing handphone (hp) KPPS. Seperti yang kita ketahui, merk hp berbeda-beda kualitasnya. Akibatnya terjadi perbedaan pada form C1. Ada yang jelas, ada yang remang-remang, ada yang warna putih, dan ada yang kekuning-kuningan.

    Masalah ketiga, problem kertas. Ketika kertas terlipat bisa menimbulkan kesalahan interpretasi OCR. Karena OCR ini bukan manusia yang bisa memperkirakan.

    Dia, ujarnya, hanya patuh kepada training data. Jadi, jika kualitas gambarnya berbeda dari training data yang selama ini diterima akan akan timbul masalah.

    Tiga masalah ini menjadi sumber masalah yang menjelaskan kenapa ketika ditampilkan di web, antara angka dengan C1 bisa berbeda,” lanjutnya.

    Kendati demikian, menurut Marsudi, Sirekap merupakan salah satu bentuk dari sarana untuk transparansi.

    Oleh karena itu, maka ketika terjadi perbedaan, keluhan atau komplain dari masyarakat, KPU kemudian segera melakukan tindakan koreksi. Sehingga kesalahannya makin lama semakin sedikit.

    “Teknologi OCR sudah mapan tapi belum perfect dan 100% akurat. Kita tidak dapat menuduh software curang. Solusi ke depan, harus adanya verifikasi sebelum hasil tersebut diposting,” tandas Marsudi.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dipaparkan di sidang MK 

    Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menganggap pembahasan Sirekap dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, tidak penting.

    Saldi mengingatkan, jika Hotman menganggap pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak perlu datang ke sidang MK.

    Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi KPU, yaitu pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.

    Hotman mengutip pertanyaan dari hakim MK Arief Hidayat yang menyebut pada akhirnya hasil Pemilu yang ditetapkan KPU tidak menggunakan Sirekap, namun penghitungan berjenjang.

    Karena itu, Hotman menanyakan mengapa saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal Sirekap.

    Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas.

    Baca: Muncul desakan untuk mengaudit Sirekap

     

    “Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?” kata dia.

    Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini.

    “Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini,” ucap Saldi Isra.

    Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua yang dihadirkan itu penting.

    “Apakah saksi setuju karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang bukan hasil dari Sirekap. Maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan,” tanya Hotman.

    Saldi kemudian menegaskan untuk menganggap pembahasan Sirekap ini penting. “Jadi jangan kita mengabaikan ya, mengganggap ini tidak ada pentingnya, itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini,” ucap Saldi.

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Diam, Tim Prabowo-Gibran yang Akan Bantah Dalil Pemohon bahwa Pencalonan Gibran Tak Sah

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: KPU Diam, Tim Prabowo-Gibran yang Akan Bantah Dalil Pemohon bahwa Pencalonan Gibran Tak Sah

    7cloud.asia – KPU, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024) sama sekali tidak membantah dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

    KPU yang dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024  kemarin mendapat kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, hanya menggunakan kesempatan ini uk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sirekap.

    “Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.

    “Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui,” sambungnya.

    Pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, juga menegaskan bahwa petitum/gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena pencalonannya tidak sah tidak dibantah sama sekali oleh KPU dalam sidang.

    Baca: Pasangan AMIN tuntut pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Gibran 

    Menurutnya, tindakan KPU ini akan membawa konsekuensi yang serius terhadap status Gibran.

    “Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum,” sebut dia.

    Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sirekap. “

    Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN,” sebut Hasyim kepada wartawan.

    Terpisah, Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah.

    Baca: Tim Ganjar Mahfud juga tuntut pemilu ulang

    “Kami yang akan bantah mereka,” kata Yusril kepada Kompas.com selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

    Yusril menilai, KPU tak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, tetapi karena KPU RI tidak ditanyakan soal itu.

    Mantan Menkumham era SBY ini menambahkan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas sikap KPU ini.

    Yusril juga berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.

    “KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap,” ujar Yusril.

    Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

    Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. 

    Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

    Sumber: KOmpas.com

     

     

  • Tak Hanya Kapolri, Tim Ganjar-Mahfud Juga Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

    Tak Hanya Kapolri, Tim Ganjar-Mahfud Juga Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

    7cloud.asia – Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mendorong hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

    “Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal,” kata Todung usai mengikuti sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

     

    Menurut Todung, kesaksian Jokowi perlu didengar di sidang sengketa Hasil Pilpres 2024 terkait pengelolaan dana bansos yang dipersoalkan publik selama Pilpres 2024. 

    Pengelolaan dana bansos ini juga menjadi tanggung jawab presiden, sehingga kehadiran Jokowi dapat menjawab pelbagai pertanyaan masyarakat.

    “Tapi, apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan,” ujarnya

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta hakim MK hadirkan Kapolri 

    Sebelumnya, tim Ganjar-Mahfud juga meminta hakim MK menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kesaksian Listyo untuk mengklarifikasi intimidasi dan pengerahan aparat di Pemilu 2024.

    Namun demikian, hingga berita ini ditulis MK belum memberikan isyarat akan memenuhi permintaan ini. 

    Todung menambahkan, MK merasa sudah cukup dengan pemanggilan empat menteri ke persidangan untuk dimintai keterangan soal bansos Jumat 5 April.

    Empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    “Tapi kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan presiden Jokowi,” katanya.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa Pilpres 2024

    Sebelumnya Presiden Jokowi juga memastikan keempat menterinya bakal hadir. Jokowi pun mempersilakan para anak buahnya untuk menjelaskan soal pembagian bansos tersebut.

    “Semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

    Menurutnya, khusus untuk Sri Mulyani, dia akan menjelaskan soal anggaran bantuan sosial. Sementara, Risma secara spesifik akan lebih detail soal bantuan sosial secara umum.

    “Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah,” katanya.

    Baca: Yusril akui Keputusan MK nomor 90/2023 yang loloskan Gibran sangat problematik

    Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya kompak meminta menghadirkan empat orang menteri Jokowi.

    Salah satu kebijakan pemerintah yang disorot oleh kedua pemohon itu ialah bombardir paket bansos jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

    Keduanya menuding pembagian paket bansos yang melimpah jelang hari pemungutan suara itu sebagai praktek politik gentong babi yang dilakukan Jokowi dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

    “Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

    Sumber: CNN Indonesia